Laporan: Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Perlindungan Dan Pemberdayaan Perempuan Dan Anak Dalam Konflik Sosial (RAN P3AKS) 2014-2023
Publication Date: March 14, 2024
Total Pages: 64
Organization: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Languages: Indonesian
Country/Region: Indonesia
Topic Area: Gender equality and women’s empowerment, Peace and security, Conflict prevention, National planning, Civil Society, Localization
Year: 2023
Resource Type: Reports
Abstract
Untuk merekognisi peran perempuan dalam pencegahan dan penyelesaian konflik, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa menerbitkan Resolusi 1325 tentang perempuan, perdamaian dan keamanan (Women, Peace and Security/WPS).
Komitmen Indonesia dalam mengadopsi agenda perempuan, perdamaian dan keamanan diwujudkan melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial (Perpres P3AKS). Perpres P3AKS tersebut untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Adopsi ini dilakukan dengan mempertimbangkan konteks Indonesia yang memiliki tipologi konflik yang beragam, terutama terkait konflik komunal. Sesuai amanat Perpres dimaksud, Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) menetapkan Rencana Aksi Nasional (RAN) P3AKS 2014-2019 (Periode I) dan Menko PMK menetapkan RAN P3AKS 2020- 2025 (Periode II) yang dijalankan sampai saat ini. RAN P3AKS terdiri dari 3 (tiga) bidang yang meliputi bidang pencegahan, bidang penanganan serta bidang pemberdayaan dan partisipasi. Hasil evaluasi RAN P3AKS Periode I menggarisbawahi tantangan utama dalam penguatan dan sinergitas kelembagaan pusat dan daerah, sinergitas program pemerintah dan masyarakat serta belum efektifnya mekanisme monitoring dan evaluasi. Hal-hal tersebut kemudian ditindaklanjuti di RAN P3AKS Periode II. Dalam memastikan ketercapaian P3AKS secara masif dan terstruktur, dilakukan pendekatan pentaheliks yang melibatkan kelompok strategis seperti pemerintah (pusat dan daerah), organisasi masyarakat sipil, akademisi, jurnalis/media, dan sektor swasta. Untuk mendorong implementasi P3AKS, telah diterbitkan berbagai kebijakan baik di tingkat nasional maupun di daerah.